JAKARTA - Bank pembangunan daerah (BPD) dua daerah, yakni Bank DKI serta PT Bank Pembangunan Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut) menjalin kerja sama kelompok usaha bank.
Kerja sama tentang pengembangan potensi daerah dan peningkatan layanan publik ini disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Simbolis kerja sama tersebut dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Balai Kota DKI Jakarta yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy dan Direktur Utama Bank Maluku Malut Syahrisal Imbar.
Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy dalam sambutannya menyampaikan, kolaborasi BPD ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat struktur, ketahanan dan daya saing perbankan daerah.
"Sehingga bank tidak hanya tangguh di lingkup domestik, namun juga kompetitif di lingkup regional," kata Fidri di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 September.
Fidri mengungkapkan, salah satu sinergi yang akan dilakukan adalah optimalisasi layanan perbankan dengan sistem digital.
"Hal ini memberikan competitive advantage antara lain, kerjasama Co Branding berupa digital banking e-channel (JakCard, Jakone Mobile, Jakone Pay/digital lending, dan CMS) serta Peningkatan daya saing BPD melalui akselerasi pertumbuhan bisnis baik dari sisi funding maupun lending," tutur dia.
BACA JUGA:
Sementara itu, Direktur Utama Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbar menyebut kerja sama ini merupakan implementasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan seluruh bank di indonesia memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun khusus untuk BPD yang diberikan kelonggaran waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut sampai dengan akhir tahun 2024.
Setelah penandatanganan MoU, menurut dia masih ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan yaitu diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan.
"Selanjutnya perlu adanya persetujuan DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah serta langkah terakhir diperlukan penandatangan perjanjian kerjasama yang mengikat," ujar Syahrisal.
Adapun latar belakang kerja sama ini untuk menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuanga (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, di mana Bank DKI bermaksud membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut), sebagaimana telah tertuang dalam Buku Revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) PT Bank DKI Tahun 2022-2024.