2 Bulan Kabur, Kuli Bangunan Pencuri Perkakas Proyek di Denpasar Ditangkap
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

DENPASAR - Kuli bangunan berinisial IGM (51) ditangkap tim Polsek Denpasar Utara, Denpasar, Bali, karena mencuri ponsel dan perkakas proyek di tempatnya bekerja di Desa Tonja.

"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang milik korban (bosnya)," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Selasa, 27 September.

Pelaku mencuri perkakas dan handphone pada 23 Juli dini hari. Barang yang dicuri di antaranya satu  set drill beton DCA, satu gerinda merk bosch, satu travo las lakoni 450 W.

Ternyata pelaku juga mencuri dua handphone milik buruh lainnya. Korban pemilik proyek pun melaporkan kejadian ini ke kepolisian. "Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.479.000  dan langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Utara," imbuhnya.

Dari penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Negara, Kabupaten Jembrana pada Selasa 20 September.

"Pelaku mengakui telah mengambil barang-barang di proyek tempatnya bekerja,” sambung Sukadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.