Bagikan:

AMBON - Majelis hakim tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan bendahara pengeluaran pembantu pada Bagian Kesra Pemkab Maluku Tenggara, Wilhelmina Gamgenora dalam kasus korupsi dana kesra tahun 2019. Kasus ini merugikan negara Rp690 juta

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim tipikor, Christina Tetelepta didampingi dua hakim anggota di Ambon dilansir ANTARA, Senin, 26 September.

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp532 juta subsider 1,10 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sesuai pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim Tipikor lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Tual, Prasetyo Purba yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Penanganan perkara dugaan korupsi anggaran Kesra ini dilakukan setelah jaksa memeriksa lebih dari 40 saksi dan melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara hingga ditemukan kerugian keuangan negara.

"Perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor didasarkan pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran di Bagian Kesra yang didalamnya terdapat sekitar 25 item kegiatan namun ada diantaranya yang fiktif," kata JPU.