AMBON - Polda Maluku memanggil seluruh anggota DPRD Maluku sebanyak 45 orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dengan lahan Yayasan Poitech Hok Tong.
“Semua anggota dewan yang dipanggil sebagai saksi, sesuai jadwal surat panggilan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Harold Wilson Huwae di Ambon dilansir ANTARA, Senin, 26 September.
Sebelumnya empat saksi sudah diperiksa pada Kamis (22/9). Namun Harold tak menyebutkan identitas keempatnya.
Tetapi, Harold memastikan saksi-saksi masih terus dipanggil dan diperiksa untuk kepentingan penyidikan perkara yang dimaksud.
“Pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak Senin lalu. Ikuti saja,” ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Polda Maluku menangani kasus tukar guling lahan Dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku, dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong, di Poka tahun 018.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Said Assagaff mantan Gubernur Maluku (2013-2018), mantan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae, Wakil Ketua DPRD, Ricahrd Rahakbauw, Mudzakir Assagaff, Nia Patiasina, dan Melkias Frans serta mantan Karo Hukum, Hendrik Far Far.