JAKARTA - Pelayanan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur ditutup sementara mulai, 30 November, hingga 4 Desember karena tempat pelayanan itu disemprot disinfektan setelah beberapa pegawainya terinfeksi COVID-19.
Dilansir Antara, Minggu, 29 November, berdasarkan surat edaran yang diterima di Kuala Lumpur, Sabtu, disebutkan penutupan sementara dilakukan dalam rangka penyemprotan disinfektan seluruh gedung KBRI untuk mencegah penularan COVID-19.
Pengambilan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bagi yang telah dilayani tetap berjalan seperti biasa dengan mematuhi protokol kesehatan.
Pengaduan terkait kekonsuleran bisa menghubungi hotline Konsuler +60176688032, terkait keimigrasian menghubungi +603 2116 4028 terkait ketenagakerjaan menghubungi hotline Tenaga Kerja +60176240500 dan aduan lainnya melalui hotline +60175007047.
KBRI mengimbau seluruh WNI untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak.
BACA JUGA:
Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya staf yang positif COVID-19.
"Memang dari perkembangan yang ada terdapat staf yang positif. KBRI sudah mengambil langkah-langkah melakukan tes usap untuk seluruh staf dan pemberlakuan work from home bagi staf KBRI," katanya.
Untuk pelayanan publik bagi dokumen keimigrasian Jumat lalu (27/11) memang masih dilayani dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Langkah yang linier juga dilakukan disinfektan secara berturut-turut di seluruh ruang di gedung termasuk bagian pelayanan. Evaluasi akan terus dilakukan kembali bagi langkah-langkah berikutnya termasuk bagi pelayanan publik ke depan," katanya.