Bagikan:

JAKARTA - Pelayanan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur ditutup sementara mulai, 30 November, hingga 4 Desember karena tempat pelayanan itu disemprot disinfektan setelah beberapa pegawainya terinfeksi COVID-19.

Dilansir Antara, Minggu, 29 November, berdasarkan surat edaran yang diterima di Kuala Lumpur, Sabtu, disebutkan penutupan sementara dilakukan dalam rangka penyemprotan disinfektan seluruh gedung KBRI untuk mencegah penularan  COVID-19.

Pengambilan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bagi yang telah dilayani tetap berjalan seperti biasa dengan mematuhi protokol kesehatan.

Pengaduan terkait kekonsuleran bisa menghubungi hotline Konsuler +60176688032, terkait keimigrasian menghubungi +603 2116 4028 terkait ketenagakerjaan menghubungi hotline Tenaga Kerja +60176240500 dan aduan lainnya melalui hotline +60175007047.

KBRI mengimbau seluruh WNI untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak.

Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya staf yang positif COVID-19.

"Memang dari perkembangan yang ada terdapat staf yang positif. KBRI sudah mengambil langkah-langkah melakukan tes usap  untuk seluruh staf dan pemberlakuan work from home bagi staf KBRI," katanya.

Untuk pelayanan publik bagi dokumen keimigrasian Jumat lalu (27/11) memang masih dilayani dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Langkah yang linier juga dilakukan disinfektan secara berturut-turut di seluruh ruang di gedung termasuk bagian pelayanan. Evaluasi akan terus dilakukan kembali bagi langkah-langkah berikutnya termasuk bagi pelayanan publik ke depan," katanya.