Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak tiga tempat hiburan di Jalan Raya Pemuda, Jakarta Timur ditutup oleh Satpol PP, Minggu, 15 November. Penutupan dilakukan karena tiga tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan.

"Yang ditutup dua tempat kafe dan satu tempat main biliar karena mereka buka melebihi batas jam operasional dan ketentuan jaga jarak," kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto, di Jakarta, Senin, 16 November.

Menurut dia, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 259 Tahun 2020 seluruh kafe dan arena ketangkasan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Pada kenyataannya tiga tempat usaha yang ditutup itu melayani pelanggan sampai dini hari.

"Kami menemukan lebih dari 50 persen pengunjung di kafe tersebut dan mereka juga abai pada ketentuan jaga jarak," katanya.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga sempat menegus pegawai dan pengunjung. Karena mereka tidak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Padahal saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19. 

"Kita tutup tempat usahanya 1x24 jam. Apapun alasannya mereka salah, kalau nanti mereka ulangi lagi, kita kenakan sanksi denda Rp50 juta," katanya.

Manajer salah satu kafe yang ditutup petugas, Eko mengatakan jumlah konsumen yang melebihi kapasitas terjadi karena pihak manajemen sedang mendatangkan artis penyanyi asal Medan.

"Memang kejadian semalam itu karena kita sedang kedatangan penyanyi legenda dari Medan. Kalau biasanya kita tertib protokol kesehatan," katanya.