JAKARTA - Penantian panjang seorang istri nelayan atas kepulangan suaminya bernama Johan yang ditangkap petugas Kapal Patroli Perikanan Malaysia pada 8 September 2022 lalu tak kunjung berbuah manis.
Pasalnya, sampai saat ini, Putri, istri Johan belum dapat bertemu atau bahkan berkomunikasi dengan suaminya. "Belum (dipulangkan Malaysia sampai hari ini)," kata Putri, istri Johan saat dikonfirmasi VOI, Senin, 26 September.
Pernyataan Putri ini sekaligus membantah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah.
Tengku Said bilang Malaysia membebaskan satu dari dua nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna yang ditangkap petugas Kapal Patroli Perikanan Malaysia pada 8 September 2022 lalu.
"Ada kabar baik dari KJRI Kuching, hari ini Johan (satu dari dua nelayan yang ditangkap petugas Malaysia) dibebaskan," kata Arif beberapa waktu lalu.
Johan merupakan salah satu dari nelayan tradisional asal Natuna yang ditangkap petugas Kapal Patroli Perikanan Malaysia pada 8 September 2022. Ia melaut bersama Kasnadi di Perairan Natuna yang berbatasan dengan Malaysia.
Kasnadi dan Johan sempat menghubungi pihak keluarga untuk memberi tahu soal penangkapan itu pada 8 September. Namun, hingga saat ini para istri tak bisa berkomunikasi dengan suaminya masing-masing.
Bahkan, Putri, istri Johan mengaku bahwa dirinya memiliki keterbatasan informasi mengenai perkembangan status suaminya itu. Terlebih, dari pihak KJRI Kuching juga belum ada konfirmasi terhadap pihak keluarga Johan.
"Belum tau (belum ada kabar lanjutan dari KJRI Kuching). Saya engga punya nomor nya," ucapnya.
BACA JUGA:
Dia pun mengatakan, sejak 8 September 2022 hingga saat ini, dirinya belum ada komunikasi dengan Johan. "Tidak ada (komunikasi apapun). (harapan) Ya cepat kembali lah, itu aja," ujarnya.