Bagikan:

MEDAN - Pria berinisial ARS (38) ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara. Residivis itu merampok toko ponsel di Jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan perampokan dilakukan tersangka pada Minggu, 18 September pagi. Pelaku mengambil uang Rp37 juta dari laci toko termasuk 3 handphone.

"Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp 50 juta," kata AKP Rusdi, Jumat 23 September.

AKP Rusdi menerangkan, pelaku sebelum beraksi, memantau keadaan toko ponsel tersebut. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menarik paksa pintu depan sampai terbuka.

"Pelaku lalu mengambil 3 ponsel Android dari atas meja toko. Selanjutnya pelaku membuka laci meja toko dan mengambil uang tunai sekitar Rp37 juta," sebutnya. 

Setelah mengambil ponsel dan uang, pelaku lalu keluar dari dalam toko dan dipergoki pegawai berinisial S yang saat itu hendak masuk ke dalam toko.

"Karena ketahuan, tersangka lalu mengancam S dengan mengacungkan pisau dengan tujuan menakut-nakuti agar pegawai toko tidak menjerit. Setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi," ujarnya. 

Setelah pelaku kabur, S melaporkan pencurian itu kepada majikannya yang berinisial W. Mendengar laporan pegawainya, W lalu melaporkan kasus perampokan ke Markas Polres Labuhanbatu. 

Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak sampai 24 jam, petugas berhasil membekuk pelaku. 

"Namun saat hendak mengamankan pelaku petugas sempat mendapatkan perlawanan dengan mengancam menggunakan pisau.

Pelaku tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas dan mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas," sebutnya. 

Setelah dilakukan negoisasi selama 3 jam, akhirnya pelaku berhasil dibekuk dengan selamat dan tidak mengalami cedera. Lalu, pelaku dan barang bukti diboyong ke Markas Polres Labuhanbatu untuk diproses.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi, ARS mengaku nekat melakukan kejahatan karena desakan ekonomi. 

"Pelaku akan diproses dalam 3 perkara sekaligus. Sebab, sebelum tertangkap pelaku sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu yaitu perkara pengancaman dan pencurian," ucap AKP Rusdi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Kemudian pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Ditambah pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun," kata AKP Rusdi.