Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR akan membahas usulan Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, agar penomoran partai politik di Pemilu 2024 tidak perlu diubah dan tetap memakai nomor sama dengan pemilu sebelumnya.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Guspardi mengaku sudah mendengar kabar bahwa usulan itu sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, KPU bisa melakukan pembahasan secara internal terlebih dahulu. Selanjutnya, kata Guspardi, melakukan konsultasi dan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah dan Komisi II DPR untuk mendapatkan persetujuan.

"Komisi II yang membidangi tentang kepemiluan tentu akan membahas dengan semua fraksi yang ada di Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dengan mempertimbangkan sisi positif dan dampaknya negatifnya," ujar Guspardi kepada wartawan, Jumat, 23 September.

"Dengan kata lain, mesti dilakukan pendalaman tentang manfaat dan mudharat tentang usulan tidak perlunya kocok ulang nomor urut partai politik," sambungnya.

Pada prinsipnya, kata Guspardi, usulan yang disampaikan harus mempunyai nilai tambah, tidak hanya dimaksudkan untuk kepentingan partai politik tertentu. Kemudian, harus juga memenuhi rasa keadilan bagi semua partai politik yang akan berlaga sebagai peserta pemilu 2024.

"Persoalannya, apakah nanti usulan ini di akomodir? Tentu harus melalui prosedur dan mekanisme yang ada," kata anggota Badan Legislasi DPR itu.

"Lebih penting lagi usulan itu, tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku," tambah Guspardi.