Bagikan:

JAKARTA - Lembaga survei nasional Charta Politika Indonesia melakukan survei terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara. Hasilnya terjadi penurunan tingkat kepercayaan publik kepada Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya, menyebut lembaga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai sebagai lembaga tertinggi yang paling dipercaya. Dilanjutkan dengan Presiden dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lembaga TNI dinilai sebagai lembaga tinggi negara yang paling dipercaya oleh publik. Diikuti berikutnya oleh Presiden dan Mahkamah Konstitusi," ujar Yunarto dalam rilis survei, Kamis, 22 September. 

Sementara, tingkat kepercayaan publik pada Polri mengalami penurunan drastis. Lembaga ini berada di posisi dua terbawah setelah DPR.

"Tingkat kepercayaan terhadap lembaga tinggi negara terlihat mengalami penurunan hampir di semua lembaga tinggi negara, kecuali MK dan DPR yang cenderung stagnan. Tingkat penurunan tertinggi adalah pada lembaga Polri," katanya.

Adapun hasil survei Charta Politika Indonesia terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara secara berurutan, yang sangat percaya terhadap TNI 14 persen

Presiden 9 persen, Mahkamah Konstitusi 5 persen, Kejaksaan Agung 4 persen, MPR 5 persen, Mahkamah Agung 5 persen, KPK 7 persen, DPD 3 persen, Polri 4 persen, dan DPR 3 persen. 

Sedangkan, yang percaya pada TNI 71 persen, Presiden 64 persen, Mahkamah Konstitusi 64 persen, Kejaksaan Agung 63 persen, MPR 62 persen, Mahkamah Agung 61 persen, KPK 57 persen, DPD 55 persen, Polri 51 persen, dan DPR 52 persen. 

Selain itu, Charta Politika juga menanyakan kepercayaan publik terhadap penanganan kasus Brigadir J. Hasilnya, mayoritas responden tak percaya Polri transparan terhadap kasus yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga. 

Dalam survei diketahui sebanyak 91,4 persen responden mengetahui terkait kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo. Sedangkan 8,6 persen mengaku tidak mengetahui kasus tersebut.

Sebanyak 32,4 persen menilai penanganan kasus ini transparan. Sedangkan, 62,4 persen menganggap Polri tidak transparan. Sementara 5,2 persen responden tidak menjawab. 

Kemudian, 61,4 persen responden menyatakan tahu pemberitaan mengenai dugaan anggota kepolisian yang terlibat tindak pidana judi dan narkoba. 

Dari jumlah tersebut, 57,7 persen menyatakan yakin Kapolri/Kepolisian mampu menindak anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Sedangkan 39,3 persen mengaku tidak yakin.  

Survei Charta Politika ini dilakukan dengan metode wawancara tatap muka dan metode sampling dengan jumlah sampel 1.229 dan margin of error 2,82 persen. 

Survei dilakukan pada periode 6-13 September 2022, dengan wilayah survei semua kelurahan atau desa. Kriteria responden minimal berusia 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilihan.