Bagikan:

MEDAN - Tim Polsek Medan Kota menangkap pria berinisial R (30) karena mencuri daun pintu dan lampu hias di rumah Jalan Pertama, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, tersangka R dilaporkan korbannya bernama Suprapti (42).

Kompol Rikki menjelaskan, pencurian itu dilakukan tersangka pada Sabtu, 10 September. Saat itu, tersangka yang sudah berniat mencuri mendatangi rumah korbannya yang berada di Jalan Pertama.

"Untuk memuluskan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengamati sekitar rumah. Tersangka masuk dengan cara memanjat dinding," kata Kompol Rikki, Kamis 22 September.

Setelah berhasil masuk ke dalam areal rumah korban, tersangka lalu beraksi dengan melepaskan daun pintu rumah kediaman korbannya.

"Tersangka kemudian melemparkannya melewati dinding pembatas rumah," jelasnya.

"Setelah itu, tersangka memanjat kembali dinding tersebut untuk keluar dari rumah," sambungnya.

Barang curian itu lalu dibawa tersangka ke Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid dan ditawarkan kepada tukang becak seharga Rp70 ribu.

Selanjutnya, barang hasil kejahatan pelaku itu dibawanya ke Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid untuk dijual. Barang curian itu, kemnudian ditawarkan kepada seorang tukang becak seharga Rp 70 ribu.

Pencurian di rumah tersebut tidak hanya sekali dilakukan tersangka. Keesokan harinya, sekira pukul 09.00 WIB, tersangka mengulangi perbuatannya dengan mencuri daun pintu bagian belakang rumah dan mengeluarkannya dari tempat yang sama.

Peristiwa itu dilaporkan korban ke Markas Polsek Medan Kota. Kepada polisi, korban juga mengaku kehilangan lampu hias dan kabel listrik. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung memburu tersangka.

"Tersangka berhasil ditangkap pada hari

Kamis 15 September malam, di loket Karya Agung yang berada di Jalan HM Joni. Korban mengaku juga kehilangan lampu hias dan kabel listrik," ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya yamencuri dan menjual daun pintu dari rumah korbannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R kini mendekam di sel tahanan Markas Polsek Medan Barat.