Sejak Awal Januari, Polda Jateng Tindak 147.380 Pengguna Knalpot Brong dari 35 Polres di Jawa Tengah
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menghancurkan knalpot brong/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

SEMARANG - Sepanjang tahun 2022, Polda Jateng telah melakukan penindakan terhadap 147.380 pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong di 35 Polres jajaran Jawa Tengah. Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot brong ini dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.

"Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah," kata Ahmad Luthfi dalam keterangan tertulis, Senin 19 September.

Ditambahkannya, puluhan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising dan mengganggu lingkungan masyarakat.

"Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan," tambahnya.

Mulai bulan Januari 2022, lanjut Ahmad Luthfi, Polda Jateng dan jajaran berkomitmen untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

"Kebijakan ini disetujui Korlantas Polri, bahwa kita berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap knalpot brong," ucapnya.

Meskipun demikian, lanjutnya, penindakan dilakukan secara edukatif dan humanis.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, kebijakan zero knalpot brong oleh Polda Jateng mendapat dukungan dari masyarakat luas.

"Dukungan juga diperoleh dari elemen pemerintah seperti gubernur, bupati dan wali kota juga mendukung. Mereka sepakat penegakan hukum knalpot brong dilakukan untuk ketertiban semuanya," tandasnya.