Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Basir Rifai, pekerja harian lepas (PHL) Bareskrim Polri sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice untuk terdakwa Joko Tjandra.

Dalam persidangan, Basir menyebut Brigjen Prasetijo Utomo sempat datang ke gedung Trans-National Crime Center (TNCC), pada 28 April dan 4 Mei 2020. Kedatangan Prasetijo dengan membawa kantong kertas (paper bag) dan map.

"Pernah, ke gedung TNCC," ujar Basir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 26 November.

Basir mengaku tahu Brigjen Prasetijo mendatangi gedung TNCC karena dirinya diminta untuk ikut serta. Bahkan, Basir yang membawakan paper bag tersebut.

Basir diketahui bertugas sebagai PHL yang bekerja di ruangan Brigjen Prasetijo. Dia bekerja untuk kebersihan ruangan dan membawa minuman bagi para tamu

"Saya yang membawakan paper bag. Isinya hand sanitizer, masker dan handphone punya bapak (Prasetijo)," kata Basir.

Tapi, Basir tak tahu tujuan Brigjen Prasetijo di gedung itu. Sebab dirinya hanya mendampinginya hingga lift lobi utama. Basir memutuskan untuk menunggu di lantas 11 dengan alasan banyak memiliki teman di sana.

Setelah Brigjen Prasetijo turun dan berada di dalam mobil untuk meninggalkan gedung TNCC, Basir sempat menanyakan keberadaan paper bag yang sebelumnya dibawa. Ternyata, paper bag itu tertinggal.

"Waktu pulang tidak membawa paper bag, saya sempat menanyakan soal paper bag, katanya ketinggalan di ruang Nyoman," kata Basir.

Kemudian pada 4 Mei 2020, Brigjen Prasetijo kembali mengajak Basir ke Gedung TNCC tepatnya ke ruang Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Napoleon Bonaparte. Kali ini dia diminta Prasetijo untuk membawa sebuah map warna biru, tapi tak mengetahui isi dari map tersebut.

Bahkan, Basir menyebut dalam ruangan Kadiv Hubinter sudah ada Tommy Sumardi. Hal ini diketahui karena melihat saat Brigjen Prasetijo keluar dari ruangan itu.

"Pada 4 Mei ke TNCC, seperti biasa persiapan, saya diminta membawa map warna biru. (Di TNCC) pak Prasetijo ke ruang Kadiv Hubinter lalu ke ruang Ses NCB. Pak Tommy Sumardi keluar dari ruang Kadiv Hubinter," kata Basir.

Setelah dari ruangan itu, Basir tidak melihat map warna biru yang sebelumnya diserahkan ke Brigjen Prasetijo.

Dalam perkara ini, Joko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.