LOMBOK - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta warga Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB) agar memanfaatkan sebaik-baiknya sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang didistribusikan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian.
"Kalau seandainya sudah dapat sertifikat jangan dijual, (karena sertifikat itu) juga bisa dijual. Digunakan sebaik-baiknya untuk perekonomian hasilnya bisa untuk kehidupan melanjutkan sekolah anak-anak dan kegiatan ekonomi lainnya," kata Menteri Hadi Tjahjanto di Gili Trawangan dilansir ANTARA, Jumat, 16 September.
Saat ini menurut Menteri ATR sudah ada masyarakat yang mendaftar untuk mendapatkan hak guna bangunan dari tanah atas hak pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi NTB.
"Banyak masyarakat yang ingin mendaftarkan untuk mendapatkan hak tersebut tercatat 261 dari 700 lebih, semuanya akan ditampung, hasil verifikasi nanti dari pemerintah daerah," tutur Menteri Hadi Tjahjanto.
Tanah awalnya sempat dikerjasamakan kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI) dan diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, PT GTI tidak melakukan pengelolaan terhadap tanah tersebut, sesuai maksud dan tujuan pemberian haknya.
"Berikutnya kita (pemerintah) berikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengelola tanah ini, dan diberikan kepastian hukum yaitu sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat HGB itu bisa dimanfaatkan oleh bapak-bapak dan ibu sekalian sampai 80 tahun (30 tahun pemberian hak pertama kali, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun)," ucap dia.
BACA JUGA:
Hadi Tjahjanto mengatakan dengan menerima sertifikat HGB masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir untuk mengembangkan usaha di Gili Trawangan.
"Dengan potensi wisata sangat luar biasa, kami semua memandang masyarakat harus terlibat mengembangkan perekonomian di sini. Karenanya, saya datang ke sini dengan bapak wamen, gubernur, kapolda berdialog, juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini bapak ibu sekalian manfaatkan untuk berusaha," ujarnya.