Ketua KPK: Jangan Sampai Perangkat Desa Tersangkut Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri/ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim)

Bagikan:

SURABAYA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan para perangkat desa jangan sampai ada yang tersandung kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Jangan sampai ada perangkat desa yang tersangkut korupsi," kata Firli dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi di Gedung Islamic Center Surabaya, Jawa Timur dilansir ANTARA, Rabu, 14 September.

Sebanyak 300 perwakilan desa dan perwakilan kepala daerah se-Jawa Timur turut hadir dalam kegiatan itu bersama dengan ratusan anggota pemerintah desa yang mengikuti secara virtual.

Firli mengatakan KPK membuat program Desa Antikorupsi untuk membangun kecintaan kepada desa. Dia juga mengaku prihatin setelah melihat data KPK bahwa sejak 2015 hingga 2021 tercatat sebanyak 686 perangkat desa tersangkut kasus korupsi.

"Karena itulah, jangan sampai lagi ada perangkat desa yang nekat KKN," sambung dia.

Firli juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas prestasinya meningkatkan kesejahteraan mulai dari tingkat desa. Menurut dia, banyak desa memberikan kontribusi sangat besar terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemajuan bangsa, termasuk upaya untuk mengentaskan kemiskinan.

"Kalau kemiskinan diatasi, tentu bisa mewujudkan cita-cita bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.

Dia juga mengapresiasi prestasi Jawa Timur dalam mempertahankan ketahanan pangan, yang telah mendapatkan apresiasi langsung dari Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen untuk memiliki komitmen sama, yaitu menjauhi korupsi di semua lini. Terlebih, lanjutnya, telah ada satu desa di Jawa Timur yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi, yaitu Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.

Desa Sukojati menjadi satu dari 10 desa percontohan di Indonesia yang terpilih dalam program Desa Antikorupsi, inisiasi KPK dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri.