JAKARTA - Putri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Hari Senin menyerukan perawatan medis yang 'layak', bagi ayahnya yang tengah menjalani hukuman penjara 12 tahun karena korupsi.
Pada 4 September, Najib sempat dirawat di rumah sakit Kuala Lumpur, hal yang menurut seorang ajudannya sebagai pemeriksaan medis rutin, tetapi dapat menghadiri sidang pengadilan pada hari berikutnya.
Putrinya, Nooryana Najwa, menuduh dalam sebuah unggahan media sosial pada Hari Senin, dokter yang bertemu Najib lagi pada 10 September menetapkan perubahan perawatan, mememulangkannya kembali ke kompleks penjara.
Permintaan Najib untuk tetap dalam pengawasan di rumah sakit ditolak, katanya. Dia tidak merinci apakah permintaannya ditolak oleh Departemen Penjara atau rumah sakit. Departemen Penjara tidak segera menanggapi permintaan komentar.
"Atas dasar kemanusiaan, keluarga kami memohon kepada otoritas penjara, rumah sakit, dan pemerintah untuk melakukan hal yang benar dan mengizinkan ayah untuk menerima perawatan medis dan observasi yang layak," kata Nooryana, melansir Reuters 12 September.
Dia menambahkan tekanan darah mantan perdana menteri 'sangat tinggi' dan dia telah mengalami sakit maag, masalah medis yang katanya telah berulang selama lebih dari 15 tahun.
Terpisah, Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Noor Hisham Abdullah mengatakan, Najib dirawat sebagai kasus elektif untuk memastikan kesehatannya yang baik, di mana dokter mengadakan dua pertemuan dengan dia dan keluarganya untuk membahas hasil tes.
"Mereka juga diberitahu tentang keputusan bulat ahli konsultasi, bahwa dia diizinkan untuk dipulangkan," katanya dalam sebuah pernyataan.
Media melaporkan bahwa Najib berada di pengadilan pada Senin pagi untuk sidang korupsi lainnya dan akan dibawa ke rumah sakit pada sore hari.
BACA JUGA:
Diketahui, Pengadilan Tinggi Malaysia pada 23 Agustus menolak banding Najib untuk mengesampingkan keyakinannya, atas tuduhan korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan skandal miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib (69), yang juga telah didenda hampir 50 juta dolar AS, secara konsisten membantah melakukan kesalahan dan telah mengajukan pengampunan kerajaan.
Selain itu, dia tetap diadili dalam empat kasus lainnya, masing-masing membawa hukuman penjara dan hukuman finansial yang berat.