JAYAPURA - Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan dua prajurit Brigif 20 belum ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi di Timika.
Pangdam membenarkan dari keterangan para tersangka ada dua prajurit yang juga terlibat dalam perencanaan dan menerima uang, namun saat eksekusi keduanya tidak ikut.
"Namun untuk memastikan keterlibatan kedua prajurit berpangkat tamtama masih didalami oleh penyidik Sub Denpom Timika," ujar Pangdam Cenderawasih seusai membuka turnamen liga santri di Lapangan Den Zipur Waena, Jayapura dikutip ANTARA, Senin, 12 September.
Dia menjelaskan, untuk enam prajurit yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya sudah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih di Jayapura, yakni satu perwira menengah (pamen) dan dua bintara.
BAP ketiganya sudah pemberkasan dan bila dianggap lengkap langsung dilimpahkan ke mahkamah militer baik di Jayapura maupun Makassar untuk yang berpangkat pamen.
BACA JUGA:
Sedangkan tiga tersangka yang masih berada di Timika, dalam waktu dekat penahanannya dipindahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih di Jayapura.
Kasus mutilasi terhadap lima warga Kabupaten Nduga di Timika yang dilakukan 22 Agustus lalu, dilakukan 10 orang tersangka, enam di antaranya prajurit dari Brigif 20.
Empat tersangka warga sipil itu, seorang di antaranya masih buron yakni RMH.