Kata Mardiono Soal Posisi Suharso Monoarfa Usai Didepak di PPP, Bakal Diganti dari Posisi Menteri PPN?
Muhammad Mardiono dan pengurus PPP di Kantor KPU (Foto: Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan surat keputusan pengesahan penetapan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025.

Mardiono pun telah menyerahkan SK Kemenkumham terkait kepengurusan baru ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini. Artinya, secara resmi Suharso Monoarfa bukan lagi pimpinan Partai Ka'bah. Lantas, bagaimana posisinya di kabinet? 

Terkait hal itu, Mardiono mengatakan bahwa pergantian jabatan menteri merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Menurutnya, partai tidak bisa mengintervensi keputusan presiden apakah perlu ada penggantian menteri atau tidak.  

"Kalau itu kita enggak bisa masuk wilayah itu. Karena itu kan urusan hak prerogatif pak presiden ya, kami nggak bisa kesitu," ujar Mardiono di Kantor KPU, Senin, 12 September. 

Mardiono mengaku membicarakan masalah politik dengan Suharso pada pertemuan terakhir. Namun, kata dia, tidak sampai membahas posisi di kabinet termasuk soal isi pembicaraan Suharso dengan Presiden Jokowi. 

Termasuk soal posisi baru Suharso di partai, kata Mardiono, hal itu belum dibicarakan lagi. Pasalnya, ada tawaran bahwa Suharso dan Mardiono hanya tukar kursi saja. Yakni Mardiono sebagai Ketua Umum dan Suharso sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP. 

"Ya tentu membahas masalah politik, ya kan kita memang politisi ya. Belum (pembicaraan Suharso bertemu Jokowi) belum. Kan tadi pagi saya langsung ke kantor lalu datang kesini, jadi belum ada komunikasi itu," jelas Mardiono. 

Sementara posisinya sebagai Wantimpres, Mardiono menegaskan, dirinya menunggu arahan Presiden Jokowi jika harus mengundurkan diri. Namun, kata dia, jabatannya sebagai Wantimpres berbeda ruang dengan jabatan menteri. 

"Kalau jabatan itu kan beda ruangnya ya, ruang jabatan saya sebagai anggota dewan pertimbangan presiden itu ada di tata kenegaraan. Jabatan saya ini ada di ruang politik. Nah itu di ruang yang berbeda, tentu saya berkewajiban untuk  melaporkan menyampaikan ke bapak presiden atas jabatan saya. Nanti tergantung arahan bapak presiden seperti apa. Karena saya menjadi anggota dewan pertimbangan presiden saya disumpah, saya harus tunduk dan patuh terhadap perundang-undangan. Jadi insyallah saya akan tunduk dan patuh terhadap perundangan atas arahan pak presiden," terangnya.