JAKARTA - Malaysia memperbarui aturan pemakaian masker di ruang publik. Kini masker bukan lagi sebuah kewajiban melainkan opsional.
Dikutip dari Channel News Asia, Rabu 7 September, Malaysia resmi mencabut wajib masker di dalam ruangan. Namun pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola ruangan soal wajib atau tidaknya.
"Masker wajah di dalam ruangan akan segera menjadi opsional," kata Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin.
Namun dia juga menambahkan bahwa masker tetap wajib untuk kasus COVID-19, dan di transportasi umum dan fasilitas kesehatan.
Fasilitas perawatan kesehatan termasuk rumah sakit, klinik dan panti jompo sementara transportasi umum mencakup layanan e-hailing, penerbangan, taksi dan kereta api.
Masker juga masih sangat dianjurkan untuk pengaturan dalam ruangan yang ramai.
Individu berisiko tinggi, mereka yang sakit atau bergejala, serta individu yang berinteraksi dengan kelompok rentan juga didorong untuk tetap menggunakan masker.
Mereka yang dinyatakan positif COVID-19 - dan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di COVID-19 Assessment Center (CAC) - tetap wajib mengenakan masker.
Menteri Kesehatan mengatakan bahwa meskipun pemakaian masker di dalam ruangan tidak lagi wajib, pemilik tempat dapat memutuskan persyaratan masker untuk tempat mereka, seperti menjadikannya wajib atau opsional.
Malaysia menghapus penggunaan masker di luar ruangan mulai Mei tahun ini, tetapi terus mewajibkannya di dalam ruangan dan di transportasi umum.