Ungkap 11.500 Liter Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Demak Hanya Amankan 2 Sopir Truk Pengangkut
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan truk yang mengangkut tangki berisi solar bersubsidi. (ANTARA/Tangkapan layar)

Bagikan:

JATENG - Polres Demak menangkap dua pelaku yang menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Barang bukti berupa belasan ribu liter solar serta truk pengangkut BBM diamankan.

"Dua unit truk yang kami amankan sudah dimodifikasi agar tangki pengangkut solar-nya memiliki kapasitas yang lebih besar," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, dikutip dari Antara, Rabu 7 September.

Selain mengamankan dua unit truk, Polres Demak juga mengamankan sebuah tangki berisi 8.000 liter solar, dan satu tangki berisi 3.500 liter solar.

Barang bukti selanjutnya yang diamankan satu unit sepeda motor, lima jerigen berisi solar bersubsidi, serta dua lembar nota pembelian solar bersubsidi.

Kedua pelaku yang diamankan, yakni berinisial "M" asal Semarang, Jawa Tengah. M tertangkap mengemudikan truk mengangkut 3.500 liter solar tanpa izin yang diperoleh dari Demak dan Jepara dengan upah Rp650 liter-nya pada akhir Agustus 2022.

Pelaku diduga sudah beroperasi selama tiga bulan dengan hasil rata-rata 10.000 liter per bulan-nya. Nilai kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp517,5 juta.

Sementara pelaku kedua berinisial "MK", warga Tuban, Jawa Timur. MK tertangkap karena mengangkut solar bersubsidi tanpa izin sebanyak 8.000 liter dengan truk dari Kecamatan Sluke, Rembang menuju Semarang. Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp900 ribu.

Atas perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian hingga Rp138 juta karena komoditas bersubsidi tersebut dijual untuk industri dengan selisih harga hingga Rp17.250 per liter-nya.

Para pelaku dapat dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHPidana.