BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengingatkan para pengemudi truk pengangkut hasil bumi dan batu bara untuk tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Ada ancaman pidana bila tidak ditaati.
Larangan truk pengangkut hasil bumi dan batu bara menggunakan BBM subsidi tertera dalam Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran jenis BBM tertentu dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai kendaraan pengangkut mineral dan batu bara tidak diperbolehkan mengisi solar subsidi.
"Untuk sopir truk yang membandel dan masih menggunakan BBM subsidi jenis solar akan dipidana sesuai dengan kebijakan yang berlaku," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri kepada wartawan di Kota Bengkulu, dikutip dari Antara, Senin, 29 Agustus.
Ia mengungkapkan, larangan ini kembali ditegaskannya lantaran ketersediaan BBM subsidi jenis solar di Bengkulu sangat terbatas dan hanya cukup memenuhi kebutuhan masyarakat hingga dua bulan ke depan.
Terbatasnya ketersediaan BBM subsidi jenis solar di Provinsi Bengkulu itu karena banyak kendaraan yang seharusnya dilarang mengonsumsi BBM subsidi, namun sopirnya membandel dengan tetap membeli solar subsidi.
Hamka menambahkan Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mengajukan penambahan kuota BBM subsidi jenis solar kepada pemerintah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat hingga Desember 2022.
"Namun hingga saat ini pengajuan penambahan kuota solar tersebut belum mendapat respons dari pemerintah pusat," ujarnya.
Menurut Hamka, Pemerintah Provinsi Bengkulu membutuhkan sekitar 25 kilo liter solar subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga Desember mendatang.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) KM 6,5 Kota Bengkulu menghentikan sementara penjualan BBM subsidi jenis bio solar untuk menjaga keamanan setelah para sopir truk pengangkut bahan mineral dan batu bara memaksa membeli solar subsidi tersebut.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan menambahkan, BBM subsidi tidak diperuntukkan kendaraan pengangkut mineral dan batu bara sehingga pihaknya menyesalkan masih banyaknya truk pengangkut batu bara di Provinsi Bengkulu yang masih menggunakan bio solar, padahal itu BBM subsidi.
"Saat ini yang terjadi di lapangan masih banyak truk pengangkut batu bara yang memaksa melakukan pengisian solar subsidi," kata Nikho.
Ia menambahkan apabila penggunaan tidak diatur berdasarkan kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun maka ketersediaan BBM subsidi tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat.