Bagikan:

BANJARMASIN - Penyidik Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menetapkan satu tersangka dalam kasus skimming ATM Bank Kalsel yang mengakibatkan dana 94 nasabah raib mencapai Rp1,9 miliar.

"Hasil gelar perkara, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Antara, Senin, 5 September. 

Meski begitu, Rifa'i belum bersedia menyebutkan identitas tersangka atas alasan kepentingan penyidikan. Karena proses pengembangan terus dilakukan penyidik dan tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang nantinya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus ini terus berkembang, jadi kalau sudah semuanya rampung baru nanti kami sampaikan secara jelas dan lengkap," jelas Rifa'i.

Dalam upaya pengungkapan kejahatan skimming pada lokasi anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Kalsel itu, polisi telah bekerja ekstra keras. Bahkan penyidik melakukan penelusuran mulai Manado, Jakarta, Sukabumi sampai ke Bali.

Polisi mendeteksi dugaan aliran dana sampai ke beberapa daerah di Indonesia, maka itulah perlu pendalaman mengungkap kasus yang modus operandinya tergolong cukup canggih tersebut.

Apalagi alat diduga "skimming" yang ditemukan dalam kasus ini terpasang pada kabel jaringan internet. Posisinya terpasang pada kabel LAN (local area network), semacam router untuk menghubungkan perangkat ke jaringan internet. Tak seperti alat "skimming" bermetode pindai kartu yang pada kasus-kasus pernah terjadi sebelumnya.

Untuk itulah, guna mengetahui mekanisme dan cara kerja alat tersebut, penyidik masih mendalaminya dengan melibatkan ahli dari Laboratorium Forensik Kepolisian.