JABAR - Program Monitoring Center for Prevention (MCP) diinisiasi KPK untuk memperbaiki kelola pemerintahan daerah yang baik terbebas dari praktik korupsi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pun menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti program pencegahan korupsi supervisi lembaga antirasuah itu.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, rencana aksi ini dilatarbelakangi capaian MCP Kabupaten Bekasi yang saat ini masih berada di 64 persen dari target sebesar 80 persen.
Capaian yang belum optimal ini disebabkan daftar pembuktian yang belum terpenuhi di area perencanaan dan penganggaran.
"Sebenarnya masalahnya lagi-lagi terkait 'evidence', sedangkan pekerjaan sudah kita laksanakan. Ada usulan juga tadi agar di setiap daerah ditunjuk pejabat yang akan menangani MCP ini," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dikutip dari Antara, Jumat 2 September.
Dani menilai percepatan aksi yang dilakukan akan berjalan optimal dalam memenuhi evidence dan meningkatkan target MCP Kabupaten Bekasi.
"Pasti lebih optimal, terlihat dari rapat-rapat yang kita lakukan, ada peningkatan melalui treatment yang kami lakukan kepada para perangkat daerah," tuturnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi MA Supratman mengatakan, sebagaimana fokus program MCP dari KPK terdapat delapan area intervensi perangkat daerah yang dicermati, serta delapan target pencapaian MCP di tahun 2022.
"Diharapkan para perangkat daerah bisa mendukung SAKIP RB, dan MCP kita semua. Ke depan banyak yang kita kerjakan seperti pembentukan tim pengendalian inflasi daerah dan lainnya," tuturnya.
BACA JUGA:
Dia merinci, sejumlah aksi yang akan dilakukan antara lain membentuk agen pengendalian yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dengan tugas melakukan koordinasi pelaksanaan MCP, menyusun target pencapaian area intervensi, serta melakukan evaluasi rutin.
Kemudian menjalin komunikasi langsung antara admin MCP dengan verifikator KPK, menyusun dan menetapkan LO per perangkat daerah, menyusun target pencapaian area intervensi, mengalokasikan anggaran di perubahan terkait dan MCP, serta pendampingan input evidence.
Supratman menyebutkan ada delapan perangkat daerah pelaksana area intervensi di Pemkab Bekasi antara lain Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pendapatan Daerah.
Kemudian Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Diskominfo, DPPKPP, Bagian LPBJ, Bagian Organisasi dan Bagian Pembangunan.(KR-PRA).