BANYUMAS – YAT (54) laki laki warga Kecamatan Wangon diamankan petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, HKP (8).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada pertengahan Agustus 2022 di rumah pelaku YAT. Agus menjelaskan, pelaku menggendong korban saat bermain petak umpet di depan rumah pelaku.
“’Ngeneh umpetan nang mburi pintu bae’ (sini sembunyi di belakang pintu saja). Pada saat pelaku menggendong korban, korban memberontak akan tetapi pelaku tetap menggendongnya dan memegang korban dengan kencang.” terang Agus melalui keterangan tertulis, Kamis 1 September.
Korban, lanjut Agus, sempat berontak namun pelaku tetap memeganginya dengan kencang sehingga korban tidak bisa melawan.
Kemudian, masih dijelaskan Agus, pada saat itu pelaku mulai meraba bagian sensitif korban.
BACA JUGA:
"Pada saat di belakang pintu, pelaku kembali memeluk korban dari belakang dan pada saat itu korban sempat memberontak akan tetapi tersangka memeluknya dengan kencang. Beberapa saat kemudian, pelaku melepaskan pelukan dan berkata “Aja ngomong Mama ya” (jangan ngomong Mama ya). Akan tetapi korban hanya diam saja dan kemudian lari keluar dari rumah pelaku,” imbuhnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas bersama dengan barang bukti 1 (satu) potong kaos pendek warna kombinasi garis putih dan merah, 1 (satu) potong celana training panjang warna merah, 1 (satu) potong tangtop warna orange dan 1 (satu) potong celana dalam warna pink motif bunga guna proses hukum lebih lanjut.