Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna menegaskan TNI akan memberikan sanksi tegas kepada enamprajuritTNIAD tersangka kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi empat orang warga sipil di Mimika, Papua.

"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini," kata Tatang dikutip ANTARA, Senin, 29 Agustus.

Penetapan status tersangka terhadap enamprajuritTNIAD tersebut berdasarkan hasil penyelidikan polisi militer yang diperintahkan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Jenderal Dudung juga memerintahkan agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, papua, tersebut diusut hingga tuntas.

Menurut Tatang, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih saat ini telah melaksanakan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka. Bahkan secara khusus, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) pun telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Kadispenad.

Sementara untuk tersangka warga sipil, lanjut Tatang, ditangani pihak Polres Mimika. Subdenpom XVII/Cenderawasih juga terus berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan prajurit TNI AD dalam kasus dugaan pembunuhan warga sipil itu.

Sebelumnya, para tersangka enam orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kabupaten Mimika, Papua, menjalani penahanan dan penyelidikan di Subdenpom XVII/Cenderawasih, Mimika, karena diduga terlibat pembunuhan empat orang warga sipil.

Adapun dua jenazah dari empat orang warga sipil itu telah ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pada hari Jumat (26/8) dan Sabtu (27/8) lalu.