Pemerintah Setuju RUU Provinsi Papua Barat Daya Dibahas Bersama
Mendagri Tito Karnavian saat saat Rapat Kerja Tingkat I antara Pemerintah dan DPR di Jakarta. ANTARA/HO-Kemendagri.

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan inisiatif dari DPR dibahas lebih lanjut.

“Atas nama pemerintah kami menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama," kata Mendagri Tito Karnavian dilansir ANTARA, Senin, 29 Agustus. 

Pembahasan itu lanjut dia dengan memperhatikan keselarasan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, baik dalam aspek formil, teknis, maupun aspek materiel dan substansi.

"Terutama hal-hal yang krusial yang perlu kita cermati dan juga diantisipasi dengan bijaksana,” ucap Mendagri.

Selain itu, Pemerintah juga mengapresiasi penyampaian hak inisiatif DPR yang mengusulkan RUU tersebut.

Presiden Joko Widodo telah menugaskan Mendagri bersama Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Menkumham untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU itu. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-30/Pres/07/2022.

Mendagri menegaskan pembahasan RUU itu harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua, baik dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya. 

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua. Mendagri berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di daerah tersebut.

“Dengan tetap memperhatikan aspek politik administrasi pemerintah, dan hukum serta kesatuan sosial budaya atau wilayah adat juga kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, antisipasi perkembangan di masa mendatang, dan tentunya juga aspirasi dari masyarakat Papua sendiri,” ucapnya.

Mendagri menjelaskan pemekaran di Papua mengacu pada Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua.

Regulasi tersebut menurut Mendagri menjadi pilar penting dalam menyusun kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, salah satunya melalui pemekaran daerah.