Bagikan:

JAKARTA - Perseteruan Gus Samsudin dengan Pesulap Merah melebar hingga muncul perkumpulan dukun. Setelah Gus Samsudin melaporkan Marcel Radhival pemilik nama asli Pesulap Merah ke Mapolda Jatim, para dukun juga ikut melaporkan ke Polres Jaksel.

Pelapor bernama Agustiar mewakili persatuan dukun keberatan terkait postingan yang telah diunggah pesulap merah di media sosial yang di dalamnya menyudutkan dukun.

Karena itulah, postingan pesulap merah di media sosial yang membahas dukun dianggap pelapor sebagai sebuah penghinaan. Dalam laporannya ke penyidik—dikutip Sindonews,— pelapor juga mengaku kehilangan klien atas konten yang dibuat pesulap merah.

Di tengah aksi lapor-melapor ke polisi, muncul lagi Muhammad Salim Jindan Alhabsy yang mengaku dirinya cicit Mbah Priok. Jindan yang menyebut dirinya dipanggil sebagai habib ini jadi sorotan ketika menantang Pesulap Merah untuk adu kebal ditembak.

Tapi di tengah kegaduhan urusan perdukunan ini, pemerintah sudah mengatur ancaman pidana bagi para dukun di Rancangan KUHP atau RKUHP.

Berikut penjelasan lengkap pasal RKUHP terkait praktik dukun

Pasal 252

(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib,memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda

paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan Pasal 252

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya.

Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Ayat (2)

Cukup jelas

Usulan Pemerintah

Pasal 252

(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib

memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan

perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan Pasal 252 Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang

yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Keterangan

- Ancaman pidana dikurangi dengan Modified Delphi Method, menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

- Penjelasan diperbaiki dengan menghapus frasa “ilmu hitam” untuk mencegah kerancuan.

- Merupakan delik materiil yang dapat dipidana karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.

- Tindak pidana ini merupakan tindak pidana baru khas Indonesia yang perlu dikriminalisasi karena sangat kriminogen (dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana lain) dan sangat viktimogen

(secara potensial dapat menyebabkan kerugian berbagai kepentingan). Tindak pidana ini sukar dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan semata-mata,sebab aspek kriminogen dan viktimogennya multidimensional.

- Di samping itu kriminalisasi juga dimaksudkan untuk melindungi berbagai hal:

a. Kepentingan individual (misalnya mencegah praktik penipuan);

b. Kepentingan sosial (misalnya, melindungi religiusitas dan ketentraman hidup beragama yang dilecehkan oleh perbuatan syirik).

- Titik berat pengaturan tindak pidana ini adalah pencegahan (crime prevention) dan pelindungan calon korban (potential victim) dan mungkin juga calon pelaku terhadap maraknya tindakan main hakim sendiri.