JAKARTA - Barang haram ini meliputi 626 kg ganja, 131 kg sabu, 108 ribu butir pil ekstasi dan 27.650 botol minuman keras tak berizin atau ilegal. Barang bukti ini disita petugas dari 66 orang tersangka yang diamankan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain narkoba, petugas juga mengembangkan kasus ini ke ranah tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Hasilnya, petugas menyita tiga unit kendaraan yang dibeli dari hasil penjualan narkotika dan uang tunai sebesar satu miliar rupiah. Para tersangka akan dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal pidana mati. Puluhan ribu botol minuman keras langsung dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan kendaraan alat berat. Simak videonya berikut ini.
25 November 2024, 01:03
25 November 2024, 00:12