JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut pihaknya akan menggelar rapat paripurna mengenai pemberhentian Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prasetyo menyebut, pemberhentian ini dilakukan lantaran masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan berakhir pada Oktober 2022.
Dengan demikian, Prasetyo akan menggelar rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta untuk menentukan jadwal rapat paripurna pemberhentian Anies dan Riza sebagai kepala daerah di Ibu Kota.
Rapat penetapan jadwal itu digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 30 Agustus 2022.
“Sebelum pemberhentian, harus di-Bamuskan dulu. Acaranya mengenai penetapan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, lalu rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022,” kata Prasetyo dalam pesan singkat, Jumat, 26 Agustus.
Sebagai informasi, pemberhentian gubernur dan wagub sebagai kepala daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemberhentian ini mesti diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Pemberhentian itu juga diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:
Dari ketentuan tersebut pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri
dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi.
Usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya.