YOGYAKARTA – Setiap profesi, lembaga, atau organisasi profesi punya kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota dan pejabatnya. Kode etik dimaksudkan untuk menjadi patokan dalam bersikap dan bertindak. Lalu, apa yang dimaksud kode etik?
Organisasi Profesi Punya Kode Etik
Dari segi kebahasaan, kode etik berasal dari dua kata yakni Kode dan Etik. Kode berarti suatu tanda yang disetujui dengan maksud tertentu, sedangkan Etik diartikan sebagai watak, adab, cara hidup.
Secara umum kode etik dipahami sebagai sebuah aturan, tata cara, tanda, pedoman etis saat melakukan suatu kegiatan/suatu pekerjaan.
Lebih detil, kode etik ialah sistem norma, nilai, dan aturan profesional yang tertulis. Di dalamnya mengatur secara tegas apa yang baik dan benar, apa yang tidak benar dan tidak baik untuk profesionalisme. Selain itu di dalamnya juga berisi perbuatan apa saja yang benar dan salah, apa yang harus dilakukan dan perbuatan apa yang harus dihindari.
Dalam tatanan implementasi, kode etik jadi hal yang sangat penting sekaligus dibutuhkan dalam berbagai bidang agar anggota mampu bertanggung jawab atas profesi dan jabatan yang diemban.
Tujuan Dibuat Kode Etik
Keberadaan kode etik dimaksudkan agar anggota maupun pejabat yang terikat tidak menyalahgunakan wewenang jabatan, tahu bagaimana bersikap dan bertindak, serta terhindar dari perilaku yang tak mencerminkan profesionalisme.
Kode etik juga bertujuan untuk menjadi standar moral untuk profesionalisme profes tertentu, sehingga mampu memberikan keputusan secara objektif. Selain itu kode etik juga digunakan untuk menjunjung tinggi profesi, meningkatkan kualitas profesi atau organisasi, serta menentukan baku standarnya sendiri.
Pembuat Kode Etik
Kode etik tak dibuat secara individu. Kode etik harus disusun oleh organisasi yang disetujui oleh setiap anggota. Meski dibuat secara internal, kode etik bersifat memaksa dan diberlakukan sanksi bagi pelanggar kode etik.
Harus diketahui bahwa kode etik tak selalu melawan hukum negara, oleh karenanya pelanggar kode etik akan diadili oleh majelis di dalam organisasi yang ditunjuk sebagai penyelesai masalah pelanggaran kode etik.
Contoh Kode Etik Profesi
Seperti yang dikatakan sebelumnya, organisasi profesi memiliki kode etiknya masing-masing. Sebagai contoh, Ikatan Dokter Indonesia memiliki Kode Etik Kedokteran yang harus dipatuhi oleh seluruh dokter yang ada di Indonesia. Saat seorang dokter melanggar kode etik, maka pelanggar akan diperiksa dan diadili oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Selain dokter, profesi lain yang memiliki kode etik misalnya polisi. Kode etik Polri meliputi beberapa cakupan, yakni Etika Kepribadian, Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, dan Etika dalam hubungan dengan masyarakat. Masing-masing diatur dengan detil bagaimana seorang polisi harus bekerja, bersikap, dan bertindak.
Anggota kepolisian yang melanggar kode etik akan disidang oleh Komisi Kode Etik Polri, wadah yang dibentuk di lingkungan Polri. Dalam persidangan akan dilakukan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri serta pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diberlakukan sanksi yang juga telah diatur. Sanksi yang diberlakukan didasarkan pada seberapa berat pelanggaran dilakukan, namun polisi pelanggar bisa dikenaik pemberhentian secara tidak hormat.
Selain informasi terkait organisasi profesi punya kode etik, kunjungi VOI.ID untuk mendapat berita menarik lainnya.