Bagikan:

PALEMBANG  - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra M Syukri Zen (MZ) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8).

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," kata Kombes Ngajib dikutip ANTARA, Kamis, 25 Agustus.

Dia menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang M Syukri Zen yang dijemput paksa pada Rabu (24/8) malam.

Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.

Menurut Ngajib, penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.

Menurut saksi, tersangka M Syukri Zen diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka M Syukri Zen.

Kemudian tersangka M Syukri Zen keluar dari mobil CRV bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka M Syukri Zen terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka M Syukri Zen menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka M Syukri Zen disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.