Bagikan:

MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan pihaknya mengusut kasus ini berdasarkan tindak lanjut pelimpahan berkas penanganan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Berangkat dari pelimpahan ke Polda NTB, kini berkas sedang dipelajari pihak krimsus (kriminal khusus)," kata Artanto dilansir ANTARA, Senin, 22 Agustus.

Pelimpahan berkas yang masuk ke Polda NTB tersebut, jelas dia, diterima dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor 20/III/RES.3.5/2022/Tipikor. Surat tersebut ditandatangani Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa.

Dengan adanya SP2HP tersebut, Artanto menjelaskan pihaknya akan menelusuri tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan kerugian negara dari proyek tersebut.

"Itu dia, dipelajari untuk melihat apakah ada unsur korupsi atau tidak. Makanya sekarang penanganan masih dalam proses telaah," ujarnya.

Dugaan korupsi dalam proyek tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Bareskrim Polri. Proyek tersebut dikerjakan menggunakan APBD tahun 2019 dengan anggaran Rp13,27 miliar.

Muncul dugaan kekurangan volume pekerjaan yang sedikitnya mencapai Rp1,087 miliar. Angka tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2021.