Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di kampus yang dipimpinnya. Uang hasil suap yang didapatnya, dipakai untuk deposito hingga membeli emas batangan.

"Uang tersebut (hasil suap) telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito dan emas batangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus.

Namun sayangnya, Ghufron tak memerinci total emas dan deposito yang dimiliki Karomani dari hasil suap. Kata dia, tak semua uang suap yang didapat dijadikan barang dan deposito oleh Karomani, sebagian masih ada dalam bentuk uang tunai.

"Tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," ujar Ghufron.

Ghufron mengatakan uang tersebut dikumpulkan dengan bantuan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Namun, Budi tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Sekadar informasi, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022, yakni Karomani ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, tersangka Andi Desfiandi penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan," ujar Asep.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Andi Desfiandi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.