Pemerintah Akan Hapus Dana COVID-19, Bagaimana Kelanjutan Penelitian Vaksin Merah Putih?
Ilustrasi penelitian Vaksin Merah Putih. (Foto via ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akan menghapus anggadan penanganan COVID-19 dalam anggaran tahun 2023. Kebijakan ini jelas memberikan dampak dalam upaya penanganan COVID-19 yang saat ini belum juga berakhir.

Salah satunya adalah penelitian Vaksin Merah Putih. Hal ini disampaikan Peneliti Utama Vaksin Merah Putih Universitas Airlangga, Dominic Husada.

Dia mengatakan, penelitian Vaksin Merah Putih harusnya bisa dilakukan hingga tahun depan. Sebab, lanjutnya, dibutuhkan waktu selama 12 bulan untuk melakukan penelitian sebuah vaksin.

Penelitian ini terancam harus selesai lebih cepat karena kebijakan pemerintah tersebut. Meski demikian, tim peneliti di Unair masih menunggu surat resmi dari kementerian atau pihak berwenang yang mengurus persoalan keuangan penelitian vaksin.

"Sebab kami harus memodifikasi dan menghubungi subjek ini untuk pemberitahuan," kata Dominic, seperti dilansir Antara, Rabu, 17 Agustus.

Dominic mengatakan, Vaksin Merah Putih yang dikembangkan Unair sejak 12 Mei 2020, saat ini telah memasuki uji klinik fase 3 berupa injeksi kedua pada 4.005 subjek manusia. Evaluasi akan dilakukan setelah sebulan injeksi kedua.

Selain itu, tim peneliti juga melakukan akselerasi uji klinik vaksin untuk pemanfaatan dosis penguat atau booster pertama. Dominic berharap seluruh tahapan penelitian vaksin berplatform inactive virus atau virus yang dilemahkan itu bisa rampung sesuai jadwal pada akhir tahun 2022.

"Harapannya, kalau tahun depan tidak bisa, akhir tahun ini sebagian besar data penting sudah didapat," katanya.

Untuk diketahui, seluruh kewenangan terkait keberlanjutan penelitian Vaksin Merah Putih akan ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan hasil laporan yang disampaikan tim peneliti secara berkala.

Sejumlah indikator penilaian di antaranya faktor keamanan dan dapat meningkatkan kadar antibodi untuk melawan COVID-19, sehingga dapat melindungi masyarakat dari sakit berat bahkan kematian akibat COVID-19.

"Dengan situasi sekarang ini, memang kecil kemungkinan (penelitian) lewat akhir tahun ini," katanya.

Sementara itu, penghapusan dana COVID-19 pada anggaran tahun 2023 dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa, 16 Agustus, kemarin.

Paparan RUU APBN 2023 pada anggaran kesehatan tidak memperlihatkan alokasi dana untuk COVID-19. Ini berbeda dengan 2022 yang masih diberikan suntikan dana sebanyak Rp82,4 triliun.