MEULABOH - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan gas elpiji tiga kilogram subsidi pemerintah. Polisi sebelumnya mengamankan satu unit minibus beserta 45 tabung gas, dalam razia cipta kondisi di Meulaboh.
“Kasus ini masih terus kami dalami,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso diwakili Kasat Reskrim AKP Riski Andrian dilansir ANTARA, Senin, 14 Agustus.
Dia mengatakan, dalam kasus tersebut petugas kepolisian mengamankan satu unit minibus jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BL 1205 DH, beserta 45 unit tabung gas dari seorang warga berinisial DA, warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
AKP Riski Andrian menjelaskan terungkapnya dugaan penyalahgunaan gas elpiji tiga kilogram subsidi pemerintah tersebut, setelah petugas kepolisian bersama tim gabungan melakukan razia cipta kondisi di kawasan Desa Suak Raya, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Dalam razia tersebut, polisi memberhentikan sebuah minibus berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1205 DH yang dikemudikan oleh DA, warga Woyla, Aceh Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 45 tabung gas elpiji yang diangkut oleh pelaku di dalam minibus, sehingga kemudian kendaraan beserta pengemudi diamankan oleh polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada penyidik, kata AKP Riski Andrian, puluhan tabung gas subsidi pemerintah yang diangkut tersebut diambil dari sebuah agen di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
BACA JUGA:
Guna mengungkap kasus ini, polisi juga telah memeriksa seorang agen dan pangkalan gas subsidi guna dimintai keterangan terkait kasus dimaksud.
“Kami juga menjadwalkan untuk meminta keterangan ahli dari Dirjen Migas Kementerian ESDM Republik Indonesia di Jakarta, guna menuntaskan perkara ini,” kata Riski Andrian.
Meski sudah memeriksa sejumlah saksi, pihaknya sejauh ini belum menetapkan status tersangka kepada sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan di Mapolres Aceh Barat.