Bagikan:

JAKARTA - Polres Agam, Sumatera Barat meringkus enam orang diduga pejudi jenis 24D Spin di sebuah warung di Simpang Kiraik, Jorong V Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (12/8) sekitar pukul 00.25 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian menjelaskan, enam tersangka itu dengan inisial ZA (42) warga Manggopoh Kecamatan Lubukbasung, E (39) warga Manggopoh Kecamatan Lubukbasung, R (43) warga Sungai Jariang Kecamatan Lubukbasung, EC (38) warga Sungai Jariang Kecamatan Lubukbasung, DA (47) warga Sungai Jariang Kecamatan Lubukbasung dan R (35) warga Sungai Jariang Kecamatan Lubukbasung.

"Mereka kita amankan di sebuah warung di Simpang Kiraik, Jorong V Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung," kata AKBP Ferry, Sabtu 13 Agustus dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.560.000, satu telepon genggam dan lainnya.

Keenam tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia menambahkan, Polres Agam berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polres itu.

Untuk itu, ia berharap bantuan dari masyarakat dalam melaporkan adanya warga bermain judi.

"Apabila ada laporan dari warga, maka langsung kita sikapi dengan menangkap para pelaku. Kita juga mengamankan tiga warga yang sedang asyik berjudi, Kamis (11/8)," katanya.