Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kebiasaan hidup mewah dan banyaknya tuntutan dari pasangan bisa menimbulkan perilaku korup. Berdasarkan data sepanjang tahun 2004-2021, ada 124 koruptor yang melibatkan keluarga mulai dari istri atau suami hingga anak.

"Kebiasaan bergaya hidup mewah atau hedon, banyaknya tuntutan dan dorongan pasangan terhadap jabatan, memanfaatkan jabatan pasangan atau aji mumpung, sehingga melakukan perbuatan korupsi," kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Agustus.

Alasan ini yang membuat KPK terus melakukan pencegahan hingga lingkup terkecil di masyarakat, yaitu keluarga. Sebab, kelompok ini biasanya jadi pendorong bagi seorang penyelenggara negara melakukan praktik rasuah.

Apalagi, sejak 2004-2021 dari 1.266 modus korupsi yang ditangani dan 1.360 orang ditetapkan sebagai tersangka, ternyata ada ratusan yang melibatkan keluarganya.

"Sejumlah 124 di antaranya melibatkan keluarga sebagai pelaku tindak pidana korupsi, seperti istri, anak dan keluarga dekat lainnya," ungkap Kumbul.

"Hal ini harus dilakukan langkah-langkah dan upaya pemecahannya sehingga tidak terulang dan tidak terus terjadi. Salah satunya melalui program Keluarga Berintegritas ini," sambungnya.

Komisi antirasuah mengajak setiap keluarga mengimplementasikan nilai integritas. Lingkungan keluarga, sambung Kumbul, harusnya diisi dengan saling menghormati, saling mencintai dan menghargai, serta saling mengingatkan untuk tidak berbuat korupsi.

"KPK mendorong setiap keluarga mengimplementasikan nilai-nilai integritas di lingkungan keluarganya. Dimana, Pasangan suami-istri diharapkan mampu membangun hubungan harmonis, saling mendukung, memotivasi, dan saling mengingatkan sehingga tidak melanggar aturan yang ada," pungkasnya.