Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap dua dari empat pelaku pembakaran mobil warga di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Identitas kedua pelaku yang ditangkap berinisial HL (37) dan R (41)," kata Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Dharma dilansir ANTARA, Kamis, 11 Agustus. 

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban berinisial J terkait kasus pembakaran mobil miliknya yang terjadi pada Jumat (5/8).

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas keempat pelaku yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku HL dan R di tempat persembunyiannya.

"Dua pelaku lainnya masih kita kejar," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, motif pelaku melakukan pembakaran mobil milik korban dilatarbelakangi rasa sakit hati karena tidak terima usaha miliknya di ekspose ke sosial media oleh pelaku.

"Pelaku RA sakit hati dan mengajak pelaku lainnya untuk membakar mobil korban," katanya.

Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 55, Pasal 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

"Pelaku sudah kita tahan," ujarnya.