Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 16.394 butir narkotika jenis ekstasi dan 40,8 gram sabu, 6.394 butir narkotika jenis ekstasi dan 40,8 gram sabu berasal dari empat jaringan. Yakni jaringan Jakarta-Cirebon, Bandung, Medan, serta jaringan Surabaya-Bali. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri juga menemukan laboratorium produksi narkoba di Surabaya. Hal tersebut disampaikan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Kamis (11/8). Masing-masing tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati pidana penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun. Simak videonya berikut ini.