JEMBRANA - Sebanyak dua ton kulit sapi yang tidak memiliki dokumen kesehatan ditolak masuk ke Bali oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk dan Karantina Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Bali.
"Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama karantina berhasil mengamankan dua ton kulit sapi tanpa dokumen," kata Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, Selasa, 9 Agustus.
Dua ton kulit sapi itu diangkut mobil pikap pada Senin (8/8) sekitar pukul 02.45 WITA di pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, setelah berlabuh dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
Saat itu, petugas piket malam melakukan pemeriksaan barang-barang yang masuk ke Pelabuhan Gilimanuk. Petugas memeriksa mobil pikap yang dikemudikan SR (32).
"Saat pemeriksaan dengan membuka terpal terlihat kulit sapi yang dikemas dalam ratusan plastik bening dengan berat sekitar dua ton tanpa dilengkapi dengan dokumen," imbuhnya.
Dari keterangan sopir, kulit sapi tersebut milik seseorang yang tidak diketahui namanya dan diangkut di pinggir jalan di wilayah Probolinggo, Jawa Timur dengan tujuan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Karena sesama sopir, SR membantu mengangkut kulit sapi dengan diberikan ongkos Rp1,5 juta.
BACA JUGA:
Penolakan dua ton kulit sapi tanpa dokumen kesehatan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak.
"Selanjutnya oleh pihak Karantina dibuatkan berita acara penolakan dan kulit sapi tersebut dikembalikan ke Ketapang," ujarnya.