Bagikan:

JEMBER - Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkap peran sembilan tersangka terkait teror di dua dusun Desa Mulyorejo, Kecamatam Silo, Kabupaten Jember. Kesembilan tersangka itu merupakan warga asal Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

"Mereka semua adalah warga Banyuwangi, dan masing-masing memiliki peran berbeda," kata Hery, Senin, 8 Agustus.

Tersangka pertama adalah berinisial J, 55, warga asal Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Pelaku J ini berperan memprovokasi warga melakukan pembakaran dan pengrusakan rumah korban di Dusun Baban Timur, Jember.

Lalu tersangka S, 39, M, 35, W, 39, S, 51, yang semuanya adalah warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi dan M, 42, asal Sokobanah, Sampang, Madura, yang tinggal di Banyuwangi. "Kellima tersangka ini berperan membakar dan merusak rumah warga," katanya.

Sedangka tersangka A, 54, MS, 37, warga Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Keduanya berperan membakar sepeda motor dan mobil milik warga. Sementara tersangka berinisial G, 39, asal Kalibaru, Banyuwangi berperan menjarah bensin di kios salah satu rumah warga.

Akibat perbuatannya, sembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 2 KUHP Jo Pasal 64, 65 KUHP. "Kesembilan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, kerusuhan dilakukan sekelompok orang yang membakar beberapa rumah, kendaraan roda dua dan empat, serta penjarahan puluhan juta rupiah milik warga Dusun Baban Timur.

Hal tersebut terjadi sebanyak empat kali sejak Juli hingga 4 Agustus 2022. Berdasarkan data polisi, pembakaran terjadi di enam lokasi yang berbeda selama bulan Juli-Agustus 2022 hingga menyebabkan empat rumah rusak, satu garasi, dan toko rusak.

Kemudian tiga mobil dan 19 kendaraan roda dua juga hangus terbakar.