JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memastikan bahwa vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) aman bagi hewan ternak yang disuntik dan tidak menimbulkan efek samping yang signifikan.
“Untuk peternak, jangan takut vaksinasi PMK. Sampai saat ini tidak ada efek samping yang signifikan. Vaksin Malah untuk melindungi,” kata Pejabat Otoritas Veteriner Kota Bandung Jawa Barat Elise Wieke, mengutip Antara, Minggu, 7 Agustus.
Menurut Elise, hingga kini belum ditemukan ada kasus efek samping pada hewan ternak yang sudah divaksin PMK.
“Setelah divaksin beberapa hari kemudian kami evaluasi. Sekitar seminggu setelah vaksinasi, apakah ada efek samping atau seperti apa. Sejauh ini baik-baik saja dari yang sudah dilakukan,” katanya.
Elise mengatakan pemerintah menggiatkan sosialisasi dan edukasi untuk menghilangkan kekhawatiran para peternak terkait adanya efek samping setelah hewan ternak divaksin PMK.
“Kami lakukan sosialisasi ke perkumpulan peternak, kewilayahan ataupun misalnya bareng Babinsa. Biasanya dari Babinsa lebih bisa menegaskan,” kata dia.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan penyuntikan vaksin PMK pada ternak akan dilaksanakan setelah petugas yang berada di bawah koordinasi Satgas Penanganan PMK melakukan pendataan hewan ternak rawan PMK yang masih sehat.
Petugas yang berada di lapangan diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) untuk meminimalisasi penyebaran penyakit melalui manusia dari hewan yang sakit kepada hewan yang sehat.
“Kami mendata dulu. Setelah yakin ada daerah yang tidak terkena PMK, kami datangi ke sana. Hewan diperiksa dulu, terutama diukur suhunya. Setelah dinyatakan sehat baru kami vaksinasi,” katanya.
Berdasarkan data Satgas Penanganan PMK per 3 Agustus, sebanyak 800 ribu dosis vaksin sudah didistribusikan dan sebagian besar telah disuntikkan ke hewan ternak pada tahap awal. Selanjutnya sebanyak 2,2 juta dosis sedang didistribusikan dan mulai disuntikkan ke hewan ternak.
Vaksinasi merupakan bagian dari lima strategi pemerintah yang bertujuan membatasi penyebaran wabah PMK dan melindungi perbatasan antar kota dalam negeri maupun antar negara.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan wilayah zona merah kasus PMK segera menjadi zona kuning. Lalu, zona kuning menjadi zona hijau, dan secara bertahap semuanya menjadi zona hijau.