Bagikan:

JAKARTA - Tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan Mardani H. Maming menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 3 Agustus. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu diperiksa sebagai tersangka.

"Saat ini tersangka sudah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan tim penyidik akan segera memeriksa Mardani. "Perkembangan materi riksa akan disampaikan," tegasnya.

Sementara itu, Mardani tampak tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.32 WIB. Dirinya tampak menggunakan baju kemeja berwarna putih dilengkapi dengan rompi oranye tahanan KPK.

Tangannya tampak terborgol besi. Tak ada pernyataan apapun yang disampaikannya sebelum masuk ke dalam gedung.

KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima, sementara selaku pemberi yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sudah meninggal dunia.

Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Dia diyakini mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020.

Adapun jumlah uang yang diterima Mardani lewat orang kepercayaannya maupun perusahaannya mencapai Rp104,3 miliar.

Mardani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.