Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap tiga pelajar berinsial FWP, RZWV dan AA . Mereka ditangkap atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang pelajar lain, RMR di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Yulianto mengatakan kejadian itu terjadi pada Kamis, 28 Juli, sekiranya malam hari.

“Diringkus polisi, usai melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelajar,” kata Yulianto saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Agustus.

Yulianto menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban yang berboncengan bertiga bersama rekan-rekannya menggunakan seragam sekolah bertemu lawannya di kawasan Ciputat, Tangsel.

“Tadinya dia mau berantemnya siang di Pamulang, cuma engga jadi. Ternyata malam saat melintas, diliat jaket (sekolah korban-red) diserang oleh para pelaku,” kata Yulianto saat dikonfirmasi, VOI, Selasa, 2 Agustus.

“Korban mau pulang dari arah Ciputat ke arah Pamulang, engga ada rencana mau tawuran. Karena jam 12 malam. Berpapasan (sama pelaku-red), ngelihat musuhnya. jadi diserang” sambungnya.

Akibat kejadian itu, korban menderita sejumlah luka pada tubuhnya akibat hantaman benda tumpul dan sabetan senjata tajam.

Polisi menyebut, kejadian kekerasan yang dialami korban berupa tendangan dan luka bacok dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Ada sobek di bagian pinggul belakang sebelah kiri dan luka sayatan di pergelangan tangan sebelah kanan,” sebutnya.

Orang tua korban, Budi Haryanto yang mengetahui anaknya mengalami luka parah, segera melapor ke pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan itu bergerak cepat dengan mencari keberadaan pelaku. Hasilnya tiga orang pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 29 Juli.

“Tim bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Kiang Risin Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan dan sekitar pukul 12.00,” ucapnya.

Polisi menyita sejumlah alat bukti kejahatan berupa bukti visum et repertum, dua bilah celurit, satu unit sepeda motor dan satu sweater bertuliskan Liema7.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan perbuatan kekerasan terhadap anak dan kepemilikan senjata tajam sesuai pasal 80 ayat 2 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat 1 undang - undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancama di atas lima tahun penjara.