Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangani laporan dugaan pelecehan terhadap member JKT48 berinisial A (21). Polisi meneliti berkas pelaporan tersebut.

"Laporan polisi sedang kita teliti. Karena ini naik ke penyelidikan maka kita akan panggil pelapor dan bukti-bukti saksi-saksi untuk kita minta klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 12 November.

Laporan dugaan pelecehan terhadap anggota JKT48 ini dilakukan pada 7 November. Laporan ini teregistasi dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Yusri mengatakan, dugaan pelecehan ini terjadi di media sosial. Bentuk pelecehan yakni secara verbal melalui kiriman foto narasi yang tak wajar.

"Dia merasa tersinggung, tidak terima adanya akun di media sosial Instagram @Kurniawan0307 yang menyebutkan dengan kata-kata kotor dengan memperlihatkan foto dari Instagram pelapor dan dilampirkan dengan kata-kata tidak wajar," kata Yusri. 

Dalam waktu dekat penyelidik sambung Yusri bakal memeriksa pelapor dan saksi. 

"Rencana ke depan kita akan lakukan penyelidikan untuk memanggil para pelapor dan saksi-saksinya, termasuk bukti-bukti yang dia laporkan," kata Yusri.