JAKARTA - Polda Metro Jaya menangani laporan dugaan pelecehan terhadap member JKT48 berinisial A (21). Polisi meneliti berkas pelaporan tersebut.
"Laporan polisi sedang kita teliti. Karena ini naik ke penyelidikan maka kita akan panggil pelapor dan bukti-bukti saksi-saksi untuk kita minta klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 12 November.
Laporan dugaan pelecehan terhadap anggota JKT48 ini dilakukan pada 7 November. Laporan ini teregistasi dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Yusri mengatakan, dugaan pelecehan ini terjadi di media sosial. Bentuk pelecehan yakni secara verbal melalui kiriman foto narasi yang tak wajar.
BACA JUGA:
"Dia merasa tersinggung, tidak terima adanya akun di media sosial Instagram @Kurniawan0307 yang menyebutkan dengan kata-kata kotor dengan memperlihatkan foto dari Instagram pelapor dan dilampirkan dengan kata-kata tidak wajar," kata Yusri.
Dalam waktu dekat penyelidik sambung Yusri bakal memeriksa pelapor dan saksi.
"Rencana ke depan kita akan lakukan penyelidikan untuk memanggil para pelapor dan saksi-saksinya, termasuk bukti-bukti yang dia laporkan," kata Yusri.