DENPASAR - Grand Inna Bali Beach yang tergabung dalam PT Hotel Indonesia Natour melayangkan surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap seluruh karyawannya, namun peluang kembali bekerja tetap dibuka.
"Kami tidak menutup peluang untuk teman-teman yang sudah bekerja disini untuk melamar kembali, dan bahkan kami membekali surat referensi pengalaman kerja selama disini dan dipersilakan untuk melamar saat proyek ini sudah selesai," kata Direktur SDM Hotel Indonesia Natour Yayat Hidayat di Denpasar, Rabu, 27 Juli.
Sebelumnya pihak Grand Inna Bali Beach telah menyurati 381 karyawan hotelnya untuk diberhentikan.
Yayat menyebut PHK dilakukan lantaran hotel mengalami defisit hingga miliaran rupiah per bulannya sejak pandemi COVID-19 2020 lalu.
"Kami dari PT Hotel Indonesia Natour sejak tahun 2020 pandemi itu kondisi perusahaan menurun, namun kami dari perusahaan tidak melakukan PHK karena kami masih berharap ada pendapatan khususnya untuk membayar karyawan," ujar Yayat kepada media.
Seiring dengan berjalannya waktu, kondisi keuangan perusahaan kian memburuk dan pada Mei 2022, Yayat mengatakan dua area ditutup karena renovasi, yaitu di Tower dan Garden sehingga pendapatan semakin berkurang.
Saat itu, sekitar 300 karyawan dirumahkan dengan tetap diberikan upah dan asuransinya, sedangkan sekitar 80 lainnya tetap dipekerjakan di area resort, hingga pada Minggu (25/7) kemarin seluruh karyawan dikumpulkan untuk diberikan sosialisasi terkait niat hotel melakukan PHK.
Direktur SDM tersebut mengatakan PHK merupakan jalan akhir, karena area resort juga akan segera direnovasi sehingga keseluruhan hotel dilakukan revitalisasi dan ditutup sampai proyek selesai, pun juga akan dilakukan pembangunan rumah sakit internasional yang berada dalam satu kawasan di lahan milik Grand Inna Bali Beach.
Atas dasar tersebut hingga kini sekitar 137 karyawan memutuskan berjuang dan menolak PHK yang akan final diputuskan hotel pada 31 Juli 2022 nanti.
BACA JUGA:
Yayat menyebut perbedaan keputusan karyawan ini terjadi lantaran informasi yang didapat karyawan dinilai kurang, pihak manajemen Grand Inna Bali Beach ini juga menyampaikan bahwa segera akan dilakukan pertemuan kembali dengan karyawan.
"Ya intinya informasi yang mereka dapatkan belum lengkap, jadi perlu kami sampaikan lagi latar belakang kemudian alasannya kebijakan ini," katanya.
Dia menyebut hingga saat ini sekitar 230 karyawan telah menandatangani surat Pemutusan Hubungan Kerja. Mereka yang mengajukan dengan cepat bahkan mendapat keuntungan seperti tambahan pesangon berupa gaji berkelipatan.
Namun selain itu pihak hotel belum dapat menjanjikan keuntungan yang lain, termasuk kepastian diterima saat pembangunan yang diperkirakan rampung di bulan Agustus 2023 nanti.
"Kami tidak menjanjikan benefit tersendiri tapi kesempatannya (kembali bekerja) ada dan bisa. Nantinya tidak harus bekerja di hotel karena akan ada kawasan. Disini ada pengelola kawasannya, pengelola restoran, garden, sehingga itulah peluang-peluang yang bisa masuk pegawai," kata Yayat Hidayat.
Sementara itu, salah satu karyawan Grand Inna Bali Beach Made Karta (44) mengaku menolak PHK yang dinilai sepihak tersebut. Menurutnya pihak hotel seharusnya melakukan diskusi dengan karyawan, karena keputusan ini mendadak dan karyawan masih berpegang teguh dengan perjanjian saat dirumahkan.
"Yang kita inginkan manajemen komitmen dengan janji awal di bulan April. Kami ingin bekerja setelah renovasi ini selesai, teknisnya bagaimana manajemen yang memberikan," kata Made di Denpasar.
Made menuturkan bahwa saat mereka dirumahkan, pihak hotel menjanjikan akan memberikan pelatihan agar kemampuan para pekerja tetap dapat diasah, sehingga pembatalan PKH masih menjadi tujuan utama.
Terkait peluang untuk kembali diterima di Grand Inna Bali Beach, Made menyebut belum ada jaminan.
"Jaminannya apa kalau kami akan diterima, nanti dapat piagam pengalaman kerja, tapi namanya perusahaan nyari yang fresh graduate," ujarnya.
Made Karta dan kolega menyampaikan bahwa hingga saat ini harapannya agar didengarkan pihak perusahaan dan diajak berdialog untuk menentukan solusi atau setidaknya jaminan kerja.