Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri menegaskan memiliki bukti permulaan yang cukup terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Bukti ini berkaitan dengan penggunaan dana perusahaan.

"Memang dalam proses penyidikan penyidik telah menemukan barang bukti berupa hasil audit internal," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu, 11 November.

Bukti permulaan ini menujukan adanya kegiatan dari perusahaan pelat merah yang diduga menimbulkan kerugian negara. Tapi soal jumlahnya, Awi belum bisa memastikan dengan alasan masih menunggu hal audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Terkait dengan kerugian negara sendiri Polri akan menggunakan audit dari BPK RI jadi kami masih menunggu," kata dia.

Polri sebelumnya menyatakan jika perkara ini sudah masuk dalam proses penyidikan. Bentuk korupsi yang dimaksud terkait penyimpangan tata kelola investasi dan kegiatan lainnya.

"(Dugaan korupsi) 2012 hingga 2019 yang kami selidiki," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 10 Nobember.

Dalam perkara ini, Awi bilang, setidaknya ada tiga laporan polisi (LP) yang diterima di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Laporan pertama terdaftar dengan nomor A077/II/2020/Dittipidekses tertanggal 7 Februari 2020. Dalam laporan ini, penyidik sudah memeriksa 43 saksi dan menyita sejumlah laporan keuangan.

Kemudian, LP nomor A0175/III/Bareskrim tertanggal 24 Maret 2020 dan telah memasuki penyidikan sejak 22 April 2020. Terakhir, laporan yang teregister di Polda dengan nomor 63/I/25/2020 SPKT/PMJ pada 15 Januari 2020.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak tanggal 15 Januari 2020 telah melakukan penyidikan kasus tersebut dan telah memeriksa antara lain 94 saksi," ungkap dia.

Dalam perkara ini, penyidik mendunga ada pelanggaran dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 8 Tahun 2012 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP