Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Sandingkan Keterangan Sekuens Waktu Para Ajudan Irjen Ferdy Sambo
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan pers, di Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan menyandingkan keterangan soal sekuens waktu yang diperoleh dari para ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dengan sekuens waktu yang lainnya.

"Kami akan memeriksa soal sekuens waktu. Jadi, dalam cerita ajudan Ferdy Sambo, yang juga penting ialah soal sekuens waktu," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam usai meminta keterangan dari para ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, dilansir ANTARA, Selasa, 26 Juli.

Menurut Anam, perbandingan sekuens waktu yang disampaikan oleh para ajudan dengan sekuens waktu yang lain atau yang diperoleh oleh Komnas HAM sangat penting dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.

Selain itu, keterangan yang disampaikan oleh para ajudan tersebut nantinya dapat memberikan konteks peristiwa sebenarnya.

Hal penting lainnya yang didapatkan oleh Komnas HAM setelah memeriksa ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif itu ialah soal relasi hubungan Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, dan para ajudannya termasuk dengan Brigadir J.

Karena itu, kata dia, sekuens waktu sangat penting dalam kasus tersebut, termasuk untuk mengungkap keberadaan masing-masing individu berdasarkan waktu.

"Itu semua nanti akan dicek dengan rekam jejak digital," ujarnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam tersebut, Komnas HAM menanyakan semua rentetan peristiwa. Mulai sebelum kejadian kematian Brigadir J hingga jenazah selesai diautopsi.