Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Wiku Adisasmito mengatakan hanya Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang menempatkan Satgas PMK di seluruh kabupaten atau kota.

Pembentukan Satgas PMK diatur dalam Surat Edaran Satgas PMK nomor 1 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Daerah Tahun 2022, melibatkan seluruh komponen pentahelix berbasis komunitas yang meliputi unsur pemerintah termasuk TNI-Polri, swasta, akademisi, pakar, asosiasi masyarakat dan media.

"Di pemetaan bahwa hanya Jawa Tengah yang provinsi dan seluruh kabupaten kotanya telah membentuk Satgas PMK. kemudian diikuti oleh Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Jambi, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat yang sebagian kabupaten/kota membentuk Satgas PMK," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 26 Juli.

Selanjutnya, kata Wiku, sejumlah wilayah terdapat kasus PMK yang belum sepenuhnya membentuk Satgas PMK baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota di antaranya Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Banten dan Yogyakarta yang merupakan zona merah.

Sleanjutnya Bangka Belitung yang merupakan zona kuning di mana pembentukan Satgas PMK baru dibentuk di tingkat provinsi.

Sedangkan untuk provinsi Jawa Barat yang merupakan zona merah, pembentukan Satgas baru dilakukan di tingkat kabupaten atau kota, tepatnya di Kabupaten Garut.

Perlu menjadi perhatian, lanjut dia, berdasarkan laporan Antara terdapat wilayah-wilayah terdampak kasus PMK yang belum sama sekali membentuk Satgas PMK di antaranya Sumatera Barat, dan Kalimantan Tengah yang termasuk zona merah.

Kemudian Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan yang termasuk zona kuning.

Wiku menyayangkan hal tersebut lantaran saat ini Indonesia berada dalam situasi darurat, dan pembentukan Satgas tersebut adalah salah satu langkah penting dalam mengendalikan wabah.

"Maka dari itu kami menegaskan kembali kepada pemerintah daerah, provinsi, serta kabupaten/kota yang wilayahnya terkonfirmasi tertular PMK, dan belum membentuk tim Satgas PMK untuk segera melakukan pembentukan Satgas sebagai upaya percepatan pengendalian PMK," ujar Wiku.

Selain itu bagi pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten atau kota yang wilayahnya termasuk zona hijau dihimbau untuk dapat membentuk Satgas PMK sebagai tindakan preventif terhadap wabah.