Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan juru ukur BPN Kantor Wilayah Jakarta Timur Paryoto dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai Paryoto bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat akta autentik tanah di Cakung, Jakarta Timur milik Abdul Halim seluas 5,2 hektare.

"Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan Paryoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu, 11 November.

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Paryoto. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Paryoto merugikan Abdul Halim sehingga tidak dapat menerbitkan sertifikat tanah seluar 5,2 hektare.

"Sementara yang meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa merinci perbuatan melawan hukum ini bermula pada tanggal 5 Juni 2011. Paryoto saat itu mendapatkan tugas yang ditanda tangani Kepala Seksi Bidang Kantor Kanwil BPN Jakarta, Aag Nugraha ST untuk melakukan pengukuran sembilan bidang tanah induk dengan bukti 9 SGHB di Cakung, Jakarta Timur, atas nama Benny Simon Tabalujan seluas 5,2 hektare. Paryoto pun melaksanakan perintah itu dengan melakukan  pengukuran tanah. 

"Selanjutnya ketika terdakwa berada di lokasi tepatnya di Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur, terdakwa hanya melakukan pengukuran hamparan tanah yang telah dikelilingi ditembok yang terdiri dari 20 SGHB atas nama Benny Simon Tabalujan," kata Jaksa.

Dalam pengukuran tanah milik Benny Simon Tabalujan (DPO) ini disaksikan oleh Achmad Jufry (DPO) selaku kuasa dari pemilik tanah yang bertugas sebagai orang yang menunjukan tanah milik Benny Simon Tabalujan tanpa mengetahui batas yang sebenarnya.

Setelah melakukan pengukuran, Paryoto memerintahkan Achmad Jufry untuk meneken berita acara pengukuran pada kolom pemilik yang mana diketahui Achmad Jufry pada saat menunjukan batas-batas tanah milik Benny Simon Tabalujan tidak dapat menunjukan surat kuasa dari Benny.

Setelah selesai melakukan pengukuran, dibuatkankan peta bidang sebagai dasar penerbitan 27 surat ukur. Dengan terbitnya 27 surat ukur dijadikan oleh Benny Simon Tabalujan untuk menerbitkan 27 SGHB.

Kemudian, pada tahun 2017, Abdul Halim yang memiliki bukti kepemilikan tanah itu mengurus proses penerbitan sertifikat. Pada 8 Oktober 2018 berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur tahan seluas 5,2 hektare itu sudah terbit 38 sertifikat atas nama PT Salve Veritate.

"Sedangkan di atas tanah tersebut telah terbit 13 AJB milik Abdul Halim  sejak 1980," kata jaksa

Mengetahui tanahnya dikuasai orang, Abdul Halim pun melakukan upaya hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polisi. Hingga akhirnya polisi menetapkan Paryoto, Achmad Jufry dan Benny Simon Tabalujan. Namun, Benny Simon saat ini menjadi buronan polisi. Benny Tabalujan ada di Melbourne, Australia.